get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Buka 9.070 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni usai Selesaikan Masa Bebas Bersyarat

Senin, 10 Juni 2024 | 11:57 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab. (Foto: dok. MPI)

Azis menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun. Dengan demikian, HRS kini bebas dari pengawasan dan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadapnya sebagai warga binaan.

"Klien kami, Imam Besar Habib Rizieq Shihab, pada Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," kata Azis.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut