get app
inews
Aa Read Next : Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu hingga Obat Keras Jenis G

Sindikat Pengedar Narkoba di Pandeglang Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang & Ganja

Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:10 WIB
header img
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Ist)

DS mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan, dengan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Para pelaku kini dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 111 dan 114 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut