PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id– Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Kabupaten Pandeglang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer, serta puluhan paket ganja siap edar.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus berinisial DS, UJ, dan RS. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. DS, yang merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer, ditangkap di wilayah Kecamatan Labuan.
Dari tangan DS, polisi menyita barang bukti berupa 370 butir pil Tramadol, 1.424 butir pil Hexymer, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Sedangkan UJ dan RS ditangkap di wilayah Kecamatan Cibaliung, dengan barang bukti 24 paket ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode cash on delivery (COD) dalam transaksi jual beli narkoba, menyasar remaja hingga nelayan di wilayah pantai Pandeglang Selatan.
"Para pelaku menjual obat-obatan terlarang dengan harga Rp15 hingga Rp20 ribu per paket Tramadol dan Hexymer, serta ganja seharga Rp50 ribu per paket," ujarnya Jumat (24/5/2024).
DS mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan, dengan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku kini dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 111 dan 114 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Iskandar Nasution