Didin menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Cilegon membiayai program sertifikasi halal melalui APBD. Didin berharap bahwa dengan adanya sertifikasi halal, usaha para pelaku UMKM akan semakin berkembang, dan mereka dapat memasarkan produknya dengan lebih luas.
Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Teti Hartati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal bagi UMKM merupakan amanat dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemkot Cilegon berkomitmen untuk terus memantau dan membina UMKM agar semakin maju.
"Terdapat dua jenis sertifikasi halal, yaitu gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Namun, biaya program berbayar ini ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan UMKM di Kota Cilegon dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal, sehingga dapat terus bersaing dan berkembang di pasar yang semakin kompetitif.
Editor : Iskandar Nasution