CILEGON, iNewsPandeglang.id - Pemerintah Kota Cilegon telah berkomitmen untuk mendukung ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikat halal dengan menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang akan diberlakukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pelatihan sertifikasi halal bagi 389 pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 pelaku usaha berhasil meraih sertifikat halal, dengan 114 di antaranya mendapat fasilitasi gratis dari Pemkot Cilegon.
"Dari total 181 pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal, 114 di antaranya difasilitasi secara gratis, sementara 67 lainnya mengikuti program berbayar. Selain itu, masih ada 208 pelaku usaha yang sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Didin.
Editor : Iskandar Nasution