PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten telah terkuak, mengungkap aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan spesies hewan endemik. Kini para pelaku sedang diadili, namun pembeli cula masih misterius.
Tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh Sunendi bin Karnadi dan tiga rekannya saat mereka memburu badak Jawa, spesies yang paling dilindungi di dunia, di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Kemudian cula badak tersebut dijual dengan harga Rp280 juta.
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto BTNUK
Meskipun persidangan dimulai, identitas pembeli cula tersebut masih belum diketahui. Persidangan terhadap Sunendi alias Nendi dimulai di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis, 18 April 2024.
Menurut surat dakwaan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Nendi didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Surat dakwaan tersebut menggambarkan bagaimana Nendi dan rekannya berburu hewan yang sangat terancam punah ini, dengan referensi bahwa menurut Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), hanya tersisa 82 individu badak Jawa.
Diketahui bahwa Nendi bersama dengan Sukarnya, Icut, dan Haris menggunakan senapan api mouser dalam kegiatan berburu tersebut. Mereka masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui jalan setapak di Citadahan.
Editor : Iskandar Nasution