get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Perburuan Liar Badak Jawa di TNUK Terkuak, Pelaku Diadili, Pembeli Cula Masih Misterius!

Kamis, 25 April 2024 | 04:53 WIB
header img
Petugas Sita Ratusan Senpi Locok dari Warga Sekitar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto TNUK

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten telah terkuak, mengungkap aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan spesies hewan endemik. Kini para pelaku  sedang diadili, namun pembeli cula masih misterius.

Tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh Sunendi bin Karnadi dan tiga rekannya saat mereka memburu badak Jawa, spesies yang paling dilindungi di dunia, di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Kemudian cula badak tersebut dijual dengan harga Rp280 juta. 


Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto BTNUK

 

Meskipun persidangan dimulai, identitas pembeli cula tersebut masih belum diketahui. Persidangan terhadap Sunendi alias Nendi dimulai di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut surat dakwaan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Nendi didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

Surat dakwaan tersebut menggambarkan bagaimana Nendi dan rekannya berburu hewan yang sangat terancam punah ini, dengan referensi bahwa menurut Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), hanya tersisa 82 individu badak Jawa. 

Diketahui bahwa Nendi bersama dengan Sukarnya, Icut, dan Haris menggunakan senapan api mouser dalam kegiatan berburu tersebut. Mereka masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui jalan setapak di Citadahan.

Dalam waktu sekitar 2,5 jam dari tengah hari, mereka menemukan seekor badak. Nendi mendekati badak itu hingga berjarak sekitar 15 meter, sementara tiga rekannya menunggu dari kejauhan.

Nendi melepaskan dua tembakan, yang masing-masing mengenai pantat dan perut badak tersebut. Akibat tembakan tersebut, badak tersebut roboh. Setelah itu, Haris menyembelih badak tersebut menggunakan golok.

Setelah itu, cula badak tersebut dibawa pulang dalam kantong plastik. Setibanya di rumah, mereka menyimpan cula itu di dalam ember dan menyembunyikannya di atas plafon. Beberapa hari kemudian, Nendi pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan Yogi, yang bertindak sebagai penghubung dengan calon pembeli.

Cula badak itu ditawarkan kepada pembeli dengan harga awal Rp 300 juta, namun akhirnya terjual dengan harga Rp 280 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi di antara mereka, dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 68,75 juta, seperti yang diungkapkan dalam surat dakwaan.

Nendi ditangkap pada 26 November 2023 di sebuah rumah makan di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat. Setelah penangkapan, polisi membawanya ke rumahnya di Kampung Ciakar, RT/RW. 20/06, Desa Rancapinang, Cimanggu, Pandeglang, Banten.

Di rumah Nendi, polisi menemukan sejumlah senjata api, termasuk satu senapan moser dengan 12 butir amunisi, satu pistol dengan empat butir peluru, dan sepuluh selongsong peluru. Selain itu, Nendi juga kedapatan mencuri empat unit kamera trap jenis Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp milik Balai TNUK. Akibat pencurian ini, Balai TNUK mengalami kerugian  sekitar Rp26.999.999,-

Atas pengadilan ini, Direktorat Jenderal KSDAE KLHK belum memberikan keterangan lebih lanjut. Terkait pembeli cula juga masih menjadi misteri. Perburuan ini telah menyebabkan ketegangan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Pada Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Banten menahan enam warga Desa Cimanggu yang memiliki senjata api, meskipun mereka kemudian dibebaskan. 

Pengamanan yang diperketat, termasuk penyitaan 345 senjata api dan tindakan membongkar pondok di kawasan ziarah Sanghyang Sirah di dalam Taman Nasional Ujung Kulon, menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan dan spesies-spesies yang terancam punah di dalamnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut