Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan berdasarkan kaidah yang disebutkan, beberapa amalan dapat menggabungkan niatnya jika memenuhi dua syarat berikut:
Pertama, jenis amalan yang digabungkan harus sama. Misalnya, menggabungkan niat shalat dengan shalat, atau puasa dengan puasa.
Kedua, amalan yang menjadi tujuan utamanya (maqsudah li dzatiha) tidak boleh lebih dari satu. Artinya, tidak diperbolehkan menggabungkan dua amalan yang keduanya memiliki tujuan utama yang sama.
Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin-Kamis
Berdasarkan informasi di atas, puasa syawal merupakan ibadah yang memiliki tujuan utama (maqsudah li dzatiha), sedangkan puasa Senin-Kamis tidak memiliki tujuan utama yang sama.
Oleh karena itu, niat untuk kedua puasa ini dapat digabungkan. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh pahala dari puasa syawal dan puasa Senin-Kamis secara bersamaan.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ’alaih)
Karena dia menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.
Allahu a’lam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta