Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Cilegon Dimulai, Tiga Kecamatan Pertama Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cilegon Larang Wali Kota Jadi Ketua TKD

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:36 WIB
  • author Iskandar Nasution
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cilegon Larang Wali Kota Jadi Ketua TKD
Kantor KPU Kota Cilegon. Foto iNews/Iskandar Nasution

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya telah berkirim surat teguran terhadap KPU Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dilakukan evaluasi terhadap partai pengusung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

"Hal ini karena kepala daerah yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) rentan terhadap pelanggaran pemilu, antaran dengan jabatan yang melekat terhadap kepala daerah," katanya.

Sementara itu,  usai dilayangkannya surat teguran oleh Bawaslu, Ketua KPU maupun komisioner belum bisa dimintai keterangan atas larangan tersebut.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut