Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Cilegon Dimulai, Tiga Kecamatan Pertama Jadi Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cilegon Larang Wali Kota Jadi Ketua TKD

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:36 WIB
  • author Iskandar Nasution
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cilegon Larang Wali Kota Jadi Ketua TKD
Kantor KPU Kota Cilegon. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melayangkan surat teguran terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Surat teguran itu berupa larangan terhadap Helldy yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Selasa (5/12/2023).


Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Sebab, bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye. Dalam pasal Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye  pasal 64 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye dengan syarat melakukan cuti sebagaimana bunyi di ayat 2 PKPU.

Selain Helldy, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta juga diberikan teguran agar tidak menjadi Ketua TKD  untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengingat Sanuji merupakan pengurus DPW Banten Partai Keadilan Sejahtera.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut