"Panwaslu Kecamatan di Angsana sedang melakukan penelusuran dihari kedua. Hasil penelusuran dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa dan dalam waktu dekat ini mau melakukan pemanggilan ke dan dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran," katanya.
"Kalau terbukti pesan suara tersebut adalah seorang kepala desa, maka kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan akan di bahas di rapat pleno nanti," katanya lagi.
Belum diketahui pasti VN tersebut kepala desa mana?, namun disebut-sebut warga suara itu diduga Kepala Desa Karangsari di Kecamatan Angsana. Pihak Bawaslu Pandeglang saat ini sedang menelusuri VN tersebut yang diduga melanggar peraturan perundangan pemilu.
Editor : Iskandar Nasution