get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Pengadilan Negeri Pandeglang Eksekusi Tanah Seluas 870 Meter dan Bangunan, Begini Kasusnya

Kamis, 16 November 2023 | 15:23 WIB
header img
Pengadilan Negeri Pandeglang Eksekusi Tanah Seluas 870 Meter dan Bangunan. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten mengeksekusi  sebidang tanah seluas 870 meter persegi yang berlokasi di Blok Kantor Desa Pasanggarahan, Kecamatan Mujul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kegiatan digelar pada Kamis (16/11/2023).

Diketahui lahan yang diekskusi berikut bangunan di atasnya sesuai dengan SHM No. 0003/Pasanggarahan atas nama H.M. Nasir Ridwan dengan pembeli Masturoh warga Kampung Ciherang RT 013/003 Keluraha n Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Pandeglang Hendhy Eka Chandra tentang permohonan eksekusi oleh Masturoh.

"Kami, Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, membaca Surat Permohonan bertanggal 27 Desember 2022 yang diajukan oleh Masturoh," katanya dalam keterangan diterima, Kamis (16/11/2023).

Pemohon Eksekusi ini  yang maksud pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah berikut gedung di atasnya.

Telah membaca pula, pasal 195 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahuin 1996 Tentang Hak Tanggungan jo. Pasal 196 HIR. Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut