Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017 tersebut, Pemohon Eksekusi adalah pembeli/pemenang lelang dan samapi saat ini belum mendapatkan haknya sebagai pembeli/pemenang lelang.
Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun di dalam register-register perkara perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang, tidak ditemukan adanya perkara/sengketa terhadap bidang tanah dan bangunan diatasnya (objek eksekusi) yang akan dieksekusi tersebut.
Termohon Eksekusi, untuk itu memerintahkan agar Pemohon Eksekusi dipanggil supaya datang/hadir pada saat pelaksanaan teguran/aanmaning terhadap Termohon Eksekusi tersebut.
"Memerintahkan untuk memanggil Termohon Eksekusi agar datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis 24 Agustus 2023, Pukul 10.00 Wib untuk dilakukan peneguran guna mengosongkan dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017," bunyi pernyataan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution