Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Pandeglang, Tuntut Pemangkasan Tunjangan Wakil Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:13 WIB
  • author Iskandar Nasution
Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang Vonis Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri  Pandeglang  menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Alwi Husaeni Maolana pada Kamis, (13/7/2023). Alwi merupakan Terdakwa kasus penyebaran vidio asusila untuk ancaman atau revenge porn.

Dari hasil sidang vonis tersebut, terdakwa Alwi Husaeni Maolana selain divonis 6 tahun penjara  juga didenda Rp1 miliar rupiah serta hakim melarang terdakwa menggunakan akses internet selama delapan tahun

Terdakwa Alwi sendiri terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
 
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa dan keluarga korban.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,”  ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut