get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:13 WIB
header img
Sidang Vonis Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri  Pandeglang  menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Alwi Husaeni Maolana pada Kamis, (13/7/2023). Alwi merupakan Terdakwa kasus penyebaran vidio asusila untuk ancaman atau revenge porn.

Dari hasil sidang vonis tersebut, terdakwa Alwi Husaeni Maolana selain divonis 6 tahun penjara  juga didenda Rp1 miliar rupiah serta hakim melarang terdakwa menggunakan akses internet selama delapan tahun

Terdakwa Alwi sendiri terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
 
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa dan keluarga korban.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,”  ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Menanggapi hal tersebut, Kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1miliar serta  larangan menggunakan akses internet.

Meskipun begitu,  pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya,  seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan,  pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut