get app
inews
Aa Read Next : Bawa Sabu 31 kg dari Pekanbaru ke Cilegon, 2 Tersangka Ditangkap Polisi di Pelabuhan Merak

Polisi Ungkap Home Industri Tembakau Gorila di Bogor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 14 September 2023 | 10:59 WIB
header img
Tim Satgas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau tembako gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila. Peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” ucap AKBP Wiwin Setiawan saat  konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).

Kapolres menuturkan,  pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini berawal  dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat dari informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR diketahui sebagai  pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba, namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

AKP Michael K Tandayu menambahkan, jika bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF  ini telah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan lewat media sosial Instagram.

"Sistem penjualannya terputus. Jadi, artinya tidak saling mengenal  antara pengedar, tujuannya agar  tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari hasil bisnis pembuatan tembakau gorila ini hingga mencecah Rp600 juta per bulan," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut