“Anak saya yang masih dibawah umur, dirusak fisik dan mentalnya oleh pelaku. Awalnya disekap di kontrakan selama 3 malam, diperkosa berulang-ulang. Lalu anak kami diancam hingga pelaku bebas melakukan aksi bejatnya berulang-ulang,” ucapnya lirih.
SR sendiri baru mengetahui apa yang terjadi kepada putrinya setelah beberapa bulan kemudian, dan betapa hancurnya ketika ia mengetahui hal itu. “Putri saya baru berani mengungkapkan kepiluannya setelah memendam aib besar selama kurang lebih 10 bulan, mulai Maret 2022 hingga Desember 2022,” ujarnya.
Kecewa atas lambanya proses penyidikan di Polda Metro Jaya, SR dan putrinya kemudian memberanikan diri mengirim surat ke Kapolri Jendral Listiyo Sigit, ia juga berharap kasus yang dihadapi putrinya saat ini sampai ke Menkopolhukam Mahfud MD yang selama ini sangat responsive terhadap kasus-kasus hukum yang dialami masyarakat kecil seperti dirinya.
Ia juga berharap, terlapor kekerasan seksual terhadap putrinya segera ditangkap agar tidak ada lagi orang tua yang merasakan betapa hancurnya perasaan ketika mengetahui anak gadisnya direnggut kehormatannya dengan cara kekerasan, terlebih putrinya bercita-cita menjadi seorang hafidzah.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution