get app
inews
Aa Read Next : 2 Pekerja Tambang Batu Bara di Bayah Lebak Masih Terjebak, Lubangnya Ada Gas Asam

Penuhi Hasrat Birahinya kepada Santri Cantik Asal Lebak, Kakek Tua Diduga Siapkan Surat Nikah Palsu

Senin, 14 Agustus 2023 | 15:26 WIB
header img
Penuhi Hasrat Birahinya terhadap Santri Cantik Asal Lebak, Kakek Tua Diduga Siapkan Surat Nikah Palsu. Foto dok. iNewsPandeglang.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pengakuan SS, santri cantik asal Lebak, Banten yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek tua yang merupakan kerabatnya sendiri, berawal dari tawaran bahwa pria tersebut akan mengobati penyakit bawaan jin jahat dalam diri SS.  Karena ingin sembuh, SS yang masih lugu pun mengikuti permintaan sang kakek tua. 

Karena takut tidak mendapatkan jodoh akibat bulu-bulu hitam yang tumbuh di wajah dan seluruh tubuhnya seperti dikatakan sang kakek tua, SS pun mengikuti permintaan si kakek tua ketika agar SS datang ke kontrakannya di Jakarta. 

Ia sama sekali tidak menyangka jika dirinya ternyata akan disekap selama tiga hari dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku berkali-kali. Tidak hanya itu, menurut pengakuan SS selalu diancam pelaku jika tidak bersedia menuruti permintaan pelaku. Hingga pada suatu ketika, pelaku memaksa dirinya untuk melakukan pernikahan siri. 

Dikisahkan korban, pada Senin 18 April 2022, sekitar pukul 3.00 WIB, pelaku kembali menjemput dirinya dari pesantren. Setibanya di Jakarta, di kontrakan sudah ada adik pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, SS dibawa ke suatu tempat oleh pelaku dan adiknya menggunakan dua motor.

Setibanya di sebuah ruangan tertutup di lantai dua, terjadi pernikahan antara pelaku dan korban tapi tanpa wali. Bertindak sebagai saksi, pria bernama EM, AM, dan OP.

Selama Senin-Rabu, 18-21 April 2022 setelah pernikahan yang diyakini SS sebagai pernikahan palsu tersebut, korban berulang-ulang dipaksa melayani nafsu birahi pelaku dengan dalih pengobatan dan mereka telah resmi sebagai suami istri.

Setelah peristiwa pernikahan palsu ini, kisah SS, pelaku semakin leluasa memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Meski korban melakukan penolakan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut