get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO dari 3 Jaringan, Kirim Pekerja Ilegal ke Malaysia hingga Suriah

Senin, 24 Juli 2023 | 20:30 WIB
header img
Polda Banten Ungkap Kasus TPPO dari 3 Jaringan, Kirim Pekerja Ilegal ke Malaysia hingga Suriah. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiga jaringan di Lebak, Pandeglang dan Serang. Dalam kasus itu, para tersangka mengirim Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Malaysia hingga Suriah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, kasus TPPO ini terungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Pandeglang dan Polres Lebak. Dari pengungkapan kasus itu ada 5 tersangka telah ditangkap.

"Modus para tersangka dari tiga jaringan ini menjanjikan gaji kepada korban di atas Rp5 juta, namun faktanya tidak sampai nilai yang dijanjikan," ujarnya kepada awak media di Mapolda Banten Senin (24/7/2023).

Dalam kasus yang pertama di Serang pada 23 Juni 2023  Polda Banten telah menangkap satu orang tersangka yaitu MM (41) seorang buruh. Kasus ini terjadi pada Agustus 2022 saat korban AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART)  di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp5 juta.

Namun sayangnya, usai bekerja tiga bulan korban tak kunjung mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak agen, kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 hingga akhirnya korban melapor. Pelaku ditangkap pada 28 Juni 2023.

Selanjutnya kasus yang kedua yakni di Lebak. Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30) warga Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara. Peristiwa bermula  pada bulan Maret 2017 saat korban BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5 juta sebagai Cleaning Service. 

Kemudian korban usai melengkapi data dibawa korban dibawa menuju tempat tersangka AD di Cililitan Jakarta  di rumah penampungan selama sebulan, dan korban calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma transit di Malaysia. 

Usai sebulan berangkat menuju Negara Suria dan ditempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah, korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2,7 juta tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku.

Korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan dan korban merasa ketakutan karena di negara Suriah yang sedang konflik, setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6juta.

Selanjutnya kasus yang ketiga adalah di Pandeglang. Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka yaitu  OS (34) dan US (25) dan korban IG (34).

Peristiwa bermula pada April 2023  tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama dua tahun.

Namun usai bekerja, korban menerima gaji  tidak sesuai yang dijanjikan dan korban hanya bekerja selama dua bulan, sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya. OS berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban.

“Para pelaku menjanjikan  penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja, akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun karena melanggar  Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut