"Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte, selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila /sinte untuk digunakan," katanya.
Dari hasil penangkapan para pelaku polisi juga menyita barang bukti narkotika berbagai peralatan serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut. Untuk total barang bukti sabu seberat 53,42 gram dan tembakau gorila 2,84 gram.
Atas perbuatannya, terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan 2 dan Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Editor : Iskandar Nasution