CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023 sejak 15 Juni hingga 25 Juni 2023. Dari operasi yang dilaksanakan selama kurun waktu itu sebanyak lima tersangka pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba berhasil diringkus polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri serta PJU Polres Cilegon mengatakan 5 tersangka narkoba ini ditangkap dalam operasi Antik Maung 2023 yang digelar selama 10 hari.
"Pelaksanaan operasi ini adalah operasi Antik Maung 2023 di Polres Cilegon. Adapun waktunya yaitu 10 hari mulai tanggal 15 hingga 25 Juni 2023. Adapun barang bukti yang didapatkan dari 5 tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 53,42 gram dan tembakau gorila 2,84 gram," ucapnya dalam konferesi pers di Mapolres Cilegon Selasa (4/7/2023).
Kelima tersangka yakni DD (19) Kramatwatu Serang, EKS (29) Jombang Cilegon, ZN (20) Ciwedus Cilegon, AHS (28) Jombang Cilegon, dan SP alias P (34) Ciwandan Cilegon.
Eko menjelaskan DD, AKS dan ZN diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023 masing-masing sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Link Baru RT 003/008, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan AKS pada pukul 17.00 WIB di Jalan Kedung Kemiri Link Kavling F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Jombang dan ZN pada pukul 15.30 WIB di Link. Serdang Barat, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Sementara AHS ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 01.00 WIB di depan Hotel KM Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Kemudian SP Als F pada pukul 03.30 WIB di LinkTerate Udik Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menambahkan bahwa motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi.
"Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte, selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila /sinte untuk digunakan," katanya.
Dari hasil penangkapan para pelaku polisi juga menyita barang bukti narkotika berbagai peralatan serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut. Untuk total barang bukti sabu seberat 53,42 gram dan tembakau gorila 2,84 gram.
Atas perbuatannya, terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan 2 dan Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Editor : Iskandar Nasution