get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Operasi Antik Maung 2023 Polres Cilegon, 5 Tersangka Ditangkap

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:48 WIB
header img
Polres Cilegon Polda Banten menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023 sejak 15 Juni hingga 25 Juni 2023, 5 tersangka ditangkap. Foto ist/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) Maung 2023 sejak 15 Juni hingga 25 Juni 2023. Dari operasi yang dilaksanakan selama kurun waktu itu sebanyak lima tersangka  pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba berhasil diringkus polisi.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri serta PJU Polres Cilegon mengatakan 5 tersangka narkoba ini ditangkap dalam operasi Antik Maung 2023 yang digelar selama 10 hari.

"Pelaksanaan operasi ini adalah operasi Antik Maung 2023 di Polres Cilegon. Adapun waktunya yaitu 10 hari mulai tanggal 15 hingga 25 Juni 2023. Adapun barang bukti yang didapatkan  dari 5 tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 53,42 gram dan  tembakau gorila 2,84 gram," ucapnya dalam konferesi pers di Mapolres Cilegon Selasa (4/7/2023).

Kelima tersangka yakni DD (19) Kramatwatu Serang,  EKS (29) Jombang Cilegon, ZN (20) Ciwedus Cilegon, AHS (28) Jombang Cilegon, dan  SP alias P  (34) Ciwandan Cilegon.

Eko menjelaskan DD, AKS dan ZN  diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023  masing-masing sekitar pukul  16.00 WIB  di pinggir jalan Link Baru RT 003/008, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan AKS pada pukul 17.00 WIB  di Jalan Kedung Kemiri Link Kavling F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Jombang  dan ZN pada pukul  15.30 WIB  di Link. Serdang Barat, Kelurahan Kedaleman,  Kecamatan Cibeber.

Sementara AHS ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul  01.00 WIB di depan Hotel KM Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Kemudian SP Als F pada pukul 03.30 WIB di LinkTerate Udik Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri  menambahkan  bahwa motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi.

"Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte, selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila /sinte untuk digunakan," katanya.

Dari hasil penangkapan para pelaku polisi juga menyita barang bukti narkotika  berbagai peralatan serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut. Untuk total barang bukti sabu seberat 53,42 gram dan  tembakau gorila 2,84 gram.

Atas perbuatannya, terhadap para pelaku  dipersangkakan melanggar  Pasal 114 Ayat (1) dan 2  dan Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara  atau seumur hidup dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut