Ratu juga mengatakan pihaknya akan turun dalam waktu dekat ini untuk menyikapi masalah tersebut.
"Insya Allah hari Senin kita jadwalkan kita audiensi dengan dinas dan lembaga pemerhati anak, termasuk MUI, PGRI Sekbid perempuan" pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya secara berulang yaitu dari Selasa (06/6) hingga Jumat, (09/6/2023).
Untuk motif pembunuhan yang dilakukan para bocah tersebut dilatarbelakangi hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motornya.
Sebelum dibakar, korban terlebih dahulu diikat di pohon kayu di areal pinggir pantai dekat Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dengan menggunakan tali tampar.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution