"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, 2 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.
Yudha menerangkan keempat pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Serang di beberapa tempat wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka HA, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," terangnya.
Yudha menambahkan dari penangkapan keempat komplotan begal modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.
"DI yang berperan sebagai penadah berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY yang juga sudah kita amankan," tambahnya.
Yudha menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Sementara itu tersangka HA mengakui jika dirinya sudah berulang kali mengambil kendaraan di jalan. Modus berpura-pura menjadi debt collector didapat dari pengalamannya bekerja di leasing.
HA menjelaskan motor tarikan tersebut kemudian dijual kepada DI warga Lampung yang tinggal di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Setiap satu kendaraan rata-rata dijual seharga Rp4 juta.
HA mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Buruh harian lepas, kerjanya gak tentu," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution