get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Polisi Tembak Garong Motor di Pandeglang, Para Pelaku Sudah 12 Kali Beraksi

Senin, 26 Juni 2023 | 14:30 WIB
header img
Foto ilustrasi penembakan (istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten meringkus lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kawanan garong motor atau begal motor  ini sudah beraksi beraksi di 12 TKP dalam kurun waktu satu bulan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Empat kawanan garong motor tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya lantaran melawan saat  hendak ditangkap. 

Akhirnya pria  berinisial, SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15) warga Kecamatan Sindangresmi berhasil ditangkap polisi  berikut barang bukti. Detik-detik video penangkapanya pun viral di media sosial.


Polisi tembak begal motor. Foto tangkapan layar video IG @satreskrimrespandeglang

"Komplotan pelaku begal yang kerap beraksi diwilayah pandeglang terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas. Pengakuan dari para pelaku, sudah beraksi sebanyak 12 TKP selama kurang lebih 1 bulan," tulis IG  @satreskrimrespandeglang dalam keterangan video tersebut dikutip Senin (26/6/2023).

"Dimana setiap melancarkan aksinya untuk merampas kendaraan milik korban para pelaku selalu mengancam dengan menggunakan golok," sambungnya.

Sementara itu, dari keterangan lainnya  Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari korban dari aksi komplotan begal yang meresahkan dan merugikan masyarakat yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Carita dan Kecamatan Pandeglang.

Para pelaku melakukan kejahatan jalanan  di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kadu Hejo, dan Kecamatan Cimanuk.

"Dari tangan tersangka kita amankan sebilah golok dan 5 unit kendaraan roda dua hasil pencurian dengan kekerasan. Sebab  mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki pelaku," ujar Shilton kepada wartawan.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut