Menurut informasi, pihak kepolisian akan menindak tegas tak hanya pelaku, namun pelaku yang diduga menyebarkan luas dari video itu.
"Dalam waktu dekat diketahui di mana kejadian, siapa yang melakukan dan juga siapa yang menyebar pertama kali," kata Bayu tegas.
Penyebar video mesum itu menurut Bayu, dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Anti Pornografi. Sementara untuk pemeran video mesum bisa dijerat dengan pasal tindak asusila. "Kalau pemeran masih kita lakukan lidik," katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun iNews, video mesum itu terdiri dari 3 yang lama durasinya sekitar 1 sampai 2 menit. Dalam video itu tampak pasangan remaja sedang asyik indehoy tanpa busana melakukan mesum di sebuah penginapan yang diduga berlokasi di sekitar Denpasar, Bali.
Disebut-sebut awal mula video ini hanya beredar tertutup di platform percakapan daring, akam tetapi ada yang menyebarkan video asusila iti hingga beredar luas di kalangan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution