get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Gudang Amunisi Armed di Bogor Terbakar, Ada Bunyi Ledakan

6 Fakta Pembunuhan Sadis Mayat dalam Koper di Bogor, Dimutilasi Pakai Gerinda

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:36 WIB
header img
6 Fakta Pembunuhan Sadis Mayat dalam Koper di Bogor. Foto MPI

BOGOR, iNewsPandeglang.id - Kasus pembunuhan sadis terhadap pria berinisial R yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor hingga kini masih menyedot perhatian publik. Korban mutilasi yang dilkukan oleh pelaku berinisial DA (35), peristiwa itu pun membuat heboh warga Bogor.

Apalagi pada kenyaataanya,  pembunuhan keji itu berikut ini ada beberapa fakta yang berhasil dirangkum. Lebih menyayat hati lagi korban dimutilasi dengan menggunakan gerinda.

Berikut ini fakta-fakta yang dimaksud  yaitu :

1. Korban Dipotong dengan Gerinda

Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda. Adapun pelaku berdalih  karena takut menyembunyikan mayat korban setelah dibunuh.

"Modus operandi yang digunakan tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

2. Kepala dan Kaki Dipotong

Pelaku memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Untuk badan dan tangan dimasukan ke dalam koper dan kepala serta kaki dibuang ke aliran sungai Cimanceuri Cikupa Balaraja di wilayah Tigaraksa, Tangerang.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," ungkapnya.

3. Menolak Handjob

Polisi masih melakukan pendalam terkait kasus ini. Adapun motif sementara karena pelaku menolak handjob yang diminta korban sehingga bertengkar.

"Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," katanya.

Diketahui, Handjob mengandung arti berdasarkan wikipedia yaitu masturbasi atau onani oleh mitra seksualnya yang biasanya untuk mencapai ejakulasi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut