JOHOR BAHRU, iNewsPandeglang.id - Salah seorang terduga pelaku yang menebar ancaman pembunuhan kepada grup band Radja di Malaysia akan segera diadili pihak berwenang pengadilan di Malaysia pada Rabu, (15/3) ini. Kasus yang belakangan ini menghebohkan masyarakat langsung direspon oleh pihak kepolisian Johor Bahru.
Diketahui, grup band Radja mendapatkan teror saat manggung di Malaysia pada 11 Maret 2023 dari dua orang pria setempat berusia 37 tahun dan seorang warga negara asing berusia 48 tahun. Keduanya telah ditangkap kepolisian setempat, namun kabarnya salah satunya dibebaskan dengan jaminan.
Dikutip dari Harian Metro Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 506 KUHP (ancaman pidana). Berkas penyelidikan kasus tersebut sudah diserahkan kepada kejaksaan pada Selasa, (14/3/2023) pihaknya menerima instruksi untuk mentapkan tersangka.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara atau denda kedua-duanya. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak kecewa dengan kejadian tersebut.
“Penyidikan yang transparan tanpa kompromi dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk tidak bersepekulasi," katanya dalam pernyataan tertulis dikutip.
Pihak Radja sudah melaporkan kasus teror tersebut kepada kepolisian Johor di Malaysia.
Sementara itu, Ian Kasela mengatakan apresiasinya kepada kepolisian Johor Bahru atas respon cepat menangkap para pelaku. "Salut terhadap responnya," tulisnya dalam IG @iankaselaradja.
Dikatakan Ian Kasela sangat disayangkan ketentuan hukum yang berbeda sehingga dua pelaku yang telah ditangkap salah satunya dibebaskan lantaran mampu membayar jaminan.
"Setelah ditahan dan dimintai keterangan informasinya dilepaskan lagi karena mampu bayar jaminan. Lalu bagaimana selanjutnya ? Apa ada jaminan bhw pelaku tidak akan mengambil tindakan lain lagi yg bsa mengakibatkan hal" yg tdk diinginkan kembali ???," ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution