LEBAK, iNewsPandeglang.id - Personel Satlantas Satlantas Polres Lebak Polda Banten memberi penjelasan kepada pelanggar sepeda motor untuk tertib mematuhi aturan berlalu lintas, Jumat (10/3/2023).
Anggota polisi itu nampak humanis memberhentikan sejumlah pengemudi sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, mereka diberikan imbauan untuk taat aturan.
Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Lebak sudah terpasang sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, upaya pemasangan kamera tilang elektronik itu sekaligus menjadi awal diterapkannya sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Lebak.
"ETLE di Rangkasbitung bersifat mobile ETLE, betul tadi dua anggota kami Brigadir Ahmad Apendi dan Briptu Subekti Sena Hantara memberikan imbauan secara humanis kepada pelanggar," ungkapnya.
"Jadi ETLE yang kami terapkan, menggunakan Handphone personil yang sudah teregistrasi pada aplikasi ETLE mobile kita. Jadi ini tersistem dengan adanya back office yang ada di Polres," katanya lagi.
Kasat Lantas Polres Lebak juga mengajak masyarakat Kabaputen Lebak untuk bersama-sama peduli tentang keselamatan berlalu lintas, lengkapi kelengkapan pribadi dan komponen kendaraan.
Editor : Iskandar Nasution