Kuasa Hukum tersangka, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Selama proses penyelidikan berlangsung klien kami tidak pernah mangkir dalam panggilan. Kami menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," ucapnya.
Sementara Plh Kepala Seksi Intelejen Kejari Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, penahanan Tersangka Y akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk segera disidangkan," kata Mario menegaskan.
Untuk diketahui, Y ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
Editor : Iskandar Nasution