get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Ditahan Kejari

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:30 WIB
header img
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Ditahan Kejari Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Polisi akhirnya menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang usai berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menyeret salah satu anggota DPRD Pandeglang berinisial Y resmi ditahan Kejari akibat tersandung kasus pelecehan seksual, Kamis (23/2/2023).

Pantauan di lokasi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap gadis di Kabupaten Pandeglang tiba di Kejaksaan Negeri Pandeglang sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi pengacaranya dan ormas. Rombongan kemudian  masuk ke ruang penyidik Kejari Pandeglang melalui pintu belakang.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, tersangka akhirnya keluar dari gedung menggunakan rompi tahanan dengan  tangan diborgol dan langsung dimasukan ke mobil tahanan  untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang. Sementara di luar halaman  Gedung Kejari  Pandeglang terlihat sejumlah Anggota TNI menjaga ketat jalannya pemeriksaan tersebut.

Kuasa Hukum tersangka, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Selama proses penyelidikan berlangsung klien kami  tidak pernah mangkir dalam panggilan. Kami menjamin akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," ucapnya.

Sementara Plh Kepala Seksi Intelejen Kejari Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, penahanan Tersangka Y akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk segera disidangkan," kata Mario menegaskan.

Untuk diketahui, Y ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut