get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Sidang Pertama Dijadwalkan 9 Juli 2024

Tok! Bupati Anne Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:45 WIB
header img
Bupati Anne Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi. Foto IG @anneratna82

PURWAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Agama Purwakarta mengetok palu memutuskan perkara perceraian  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya Anggota DPR Dedi Mulyadi. Gugat cerai Bupati Anne akhirnya dikabulkan, mereka resmi bercerai.

Putusan dalam sidang dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai penggugat kepada tergugat.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," ujar Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

Sementara itu, Bupati Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan harapannya semoga hal ini jadi jalan terbaik baginya. Hal itu terungkap dalam postingan instagram pribadinya @anneratna82 meskipun kolom komentar diduga dimatikan.

"Alhamdulillah ya Allah. Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan.Amin yra.," tulisnya dikutip pada Rabu, (22/2/2023).

Diketahui sebelumnya, hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugatan cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti. Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut