Atas dasar informasi rekan korban tersebut, petugas kemudian mencoba menangkap pelaku. Saat akan ditangkap pelaku berhasil kabur setelah petugas menembak mobil dinas desa yang dikendarainya. Usai dihujani tembakan dua lubang peluru petugas yang terlihat di body samping dan belakang lantaran pelaku berusaha kabur.
Menurut Kepala Desa Cihara, Rohim Supriyady biasanya kunci mobil selalu dipegang oleh pelaku. Saat kejadian dirinya sedang ada kegiatan sehingga tidak mengetahui pelaku membawa mobil dinas ke arah mana.
"Biasanya mobil dinas desa itu digunakan untuk membawa pasien yang akan berobat ke rumah sakit karena di desa tidak ada mobil ambulans," katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan saat ini petugas masih memburu RM dan sudah dijadikan DPO polisi.
"Peran RM adalah sebagai pengedar Narkoba dan saat mau ditangkap pelaku membawa mobil dinas desa," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Undang undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini mobil dinas desa masih disimpan di Mapolda Banten.
Editor : Iskandar Nasution