LEBAK, iNewsPandenglang.id - Seorang petugas sukarelawan berinisial RM asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten nekat menggunakan kendaraan dinas milik desa untuk mengedarkan narkoba sabu. Pelaku kabur dari kejaran petugas, mobil dinas desa terpaksa dihujani dua peluru.
Pelaku diduga sengaja membawa mobil dinas desa agar tidak diketahui petugas. Dia kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sementara rekannya FR ditahan di Polda Banten.
Diketahui RM merupakan sopir sukarelawan yang biasa membawa mobil dinas Desa Cihara berplat nomor A 1265 N. RM dipercaya untuk membawa pasien sakit, warga yang hendak ke pondok pesantren hingga keperluan warga lainnya. Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan pelaku dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengejaran pelaku RM berawal dari penangkapan rekan pelaku FR (20) yang ditangkap petugas saat menjadi kurir narkoba sebanyak 10,24 gram di bangunan kosong di samping Kanwil Kemenag, Curug, Kota Serang, Banten pada Jumat, (10/2/2023).
Pelaku RM Ini diduga hendak mengambil sabu dari rekannya di Serang, sebelum diambil pelaku sudah diintai dan kabur dari kejaran petugas.
Editor : Iskandar Nasution