Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah cinta segi tiga, dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru.
"Dari keterangan pelaku korban dibunuh dengan cara dicekik hingga pingsan. Kemudian untuk memastikan korban meninggal pelaku yang berprofesi tukang ojek online tersebut menghantamkan closet bekas ke leher korban hingga meninggal dunia," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya memiliki hubungan pacaran selama 5 tahun, namun korban memutuskannya untuk mengakhiri hubungan mereka karena korban sudah memiliki kekasih lain. Pelaku akhirnya gelap mata membunuh perempuan cantik dengan kloset WC yang sudah pecah.
“Saya sakit hati karena merasa dibohongi. Cinta saya dikhianati sama korban,” katanya di Mapolres Pandeglang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution