PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - RK (21) terduga pelaku pembunuhan atas mayat wanita cantik di area semak- semak akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Dia ditangkap usai terbukti melakukan pembunuhan sadis menghabisi nyawa mantan pacarnya itu yang diduga lantaran sakit hati.
Pelaku yang tega menghabisi nyawa mantan pacarnya tersebut dipicu akibat sakit hati lantaran korban sudah memiliki kekasih baru.
Diketahui sebelumnya, sesosok mayat wanita berlumuran darah ditemukan di semak-semak di sekitar Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Rabu, (8/2/2023) malam. Diduga kuat mayat itu korban pembunuhan. Saat ditemukan warga mayat wanita tersebut dalam keadaan posisi miring dengan ciri-ciri memakai switer berwarna hitam, baju putih yang bergaris hitam serta celana katun hitam.
Korban berinisial LS (22) mahasiswi warga Kampung Saruni RT 03 RW 01 Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pelaku dan korban masih satu kelurahan.
Tak butuh waktu lama polisi menangkap pelaku di dalam rumahnya di kampung Cipacung, Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang tanpa perlawanan. Pelaku masuk ke dalam rumah menyimpan tas, berisi laptop, tas dan handphone korban.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas dan telepon genggam. Sementara dari hasil olah TKP ditemukan satu unit kendaraan roda dua milik korban, sebilah kayu dan satu buah closet bekas yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah cinta segi tiga, dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru.
"Dari keterangan pelaku korban dibunuh dengan cara dicekik hingga pingsan. Kemudian untuk memastikan korban meninggal pelaku yang berprofesi tukang ojek online tersebut menghantamkan closet bekas ke leher korban hingga meninggal dunia," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya memiliki hubungan pacaran selama 5 tahun, namun korban memutuskannya untuk mengakhiri hubungan mereka karena korban sudah memiliki kekasih lain. Pelaku akhirnya gelap mata membunuh perempuan cantik dengan kloset WC yang sudah pecah.
“Saya sakit hati karena merasa dibohongi. Cinta saya dikhianati sama korban,” katanya di Mapolres Pandeglang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution