Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!
Advertisement . Scroll to see content

Pria Jangan Anggap Enteng! Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Penjara

Minggu, 22 Januari 2023 | 12:13 WIB
  • author Milati Azmiawati
Pria Jangan Anggap Enteng! Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Penjara
Pria Jangan Anggap Enteng! Pelaku KDRT Bisa Kena Denda Hingga Masuk Penjara. Foto Ferry Irawan suami artis Venna Melinda ditahan Penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023)/ Istimewa

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Jangan Takut! Jika Anda, menghadapi situasi KDRT, lapor ke Polisi secara langsung atau via Online dengan cara di atas. Stay safe!

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut