Shinto menjelaskan pasca TKP penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban. "Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak," ucap Shinto.
Dalam hal ini Shinto mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka. "Identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," jelas Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver Nopol : B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban," ujar Shinto.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan kronologis kasus pembunuhan tersebut. "Kronologis pembunuhan awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban," kata Shinto.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp8.000.000 kepada korban KJA. "Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan," terang Shinto.
Editor : Iskandar Nasution