"Yang bersangkutan tidak datang pada pemanggilan pertama karena masih ada tugas di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat selama satu minggu," ujarnya.
Informasi tersebut kata dia, disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui surat ke Satreskrim Polres Pandeglang. Namun pihak penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka.
Sementara itu, Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengaku pengiriman surat penundaan pemanggilan kepada kliennya itu sudah dilakukan pada Senin lalu dengan alasan masih berstatus kunjungan kerja.
"Klien kami masih berstatus Anggota DPRD Pandeglang yang masih melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
Dia menambahkan, kliennya tersebut meminta agar jadwal pemanggilan dilakukan pada Selasa 13 Desember 2022 mendatang.
Editor : Iskandar Nasution