PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap (AT) gadis berusia 18 tahun. Polisi pun menyebut alasan tersangka karena ada tugas atau kegiatan di luar daerah yakni Bandung.
Tersangka Y seharusnya pada hari ini Selasa, (6/12/2022) tersebut harus datang ke Polres Pandeglang setelah resmi ditetapkan tersangka pada 3 Desember 2022, namun oknum anggota dewan tersebut diketahui mangkir dalam pemanggilan pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah, hingga hari ini oknum tersebut tidak terlihat juga batang hidungnya. Rupanya tersangka tidak datang beralasan pada pemanggilan pertama karena masih ada kegiatan di luar daerah.
"Yang bersangkutan tidak datang pada pemanggilan pertama karena masih ada tugas di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat selama satu minggu," ujarnya.
Informasi tersebut kata dia, disampaikan oleh kuasa hukumnya melalui surat ke Satreskrim Polres Pandeglang. Namun pihak penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka.
Sementara itu, Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengaku pengiriman surat penundaan pemanggilan kepada kliennya itu sudah dilakukan pada Senin lalu dengan alasan masih berstatus kunjungan kerja.
"Klien kami masih berstatus Anggota DPRD Pandeglang yang masih melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
Dia menambahkan, kliennya tersebut meminta agar jadwal pemanggilan dilakukan pada Selasa 13 Desember 2022 mendatang.
Editor : Iskandar Nasution