BALIKPAPAN, iNewsPandeglang.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Balikpapan, Kalimantan Timur berinsial MR diduga menyiksa tiga anak majikannya.
Orangtua korban mengaku, penyiksaan tersebut terjadi secara berulang dalam kurun tiga bulan terakhir. Walhasil orangtua korban, UH (30) mempolisikan MR.
Duduk perkara tindak penganiayaan tersebut berawal setelah UH mengangkat MR menjadi pengasuh ketiga anaknya. Pertimbangan UH, karena MR yang sebelumnya hanya bertugas sebagai ART, ternyata cukup dekat dan menyayangi ketiga anaknya.
Belakangan, sikap MR terhadap ketiga anak UH berubah hingga menjurus pada tindak kekerasan fisik. Anak bungsu UH yang masih berusia 9 bulan didapati mengalami luka bakar pada bagian tangannya.
“Anak saya yang bayi itu kena catokan rambut. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya," tutur UH saat ditemui Senin (8/8/2022).
Tak hanya si bungsu, dua kakaknya yang berusia 5 dan 6 tahun juga mendapat perlakuan brutal MR. Keduanya, kata UH pernah dijambak dan dipukuli oleh pengasuhnya itu.
Perilaku MR kemudian terbongkar usai si sulung mengadu kepada ibunya, UH. Kejadian itu diadukan bersamaan dengan MR yang sedang cuti. UH pun mengkroscek kepada ART yang lain, perihal penuturan anaknya dan turut dibenarkan.
"Anak saya baru berani melapor saat dia (MR) cuti. Setelah itu saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya, dan dibenarkan," tukasnya.
Cerdiknya lagi, perbuatan tersebut dilakukan MR di dalam kamar sang majikan yang ruangannya diketahui tak terpantau oleh CCTV.
"Di rumah itu kan ada CCTV, cuma di kamar aja yang gak ada. dia melakukan (penganiayaan) di situ," ujarnya.
Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," singkatnya dihubungi iNews.id.
Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor : Iskandar Nasution