get app
inews
Aa Read Next : Cek Pendistribusian Logistik Pemilu, Kapolres Lebak Kunjungi PPK Rangkasbitung dan Kalanganyar

Buntut Muncul Dewa Matahari di Lebak, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Bukti

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:41 WIB
header img
Terduga pelaku saat di Dokter Spesialis Kejiwaan (foto istimewa)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polres Lebak terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dugaan kasus ajaran sesat dan penistaan agama yang dilakukan terduga Natrom (62) di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten hingga geger media online maupun TV.

Seperti diberitakan sebelumnya, Natrom (62) pria asal Bekasi diduga menyebarkan ajaran sesat dan penistaan agama Islam di wilayah Bayah, Lebak, Banten hingga berujung pelaporan masyarakat dan dibawa ke Kantor Kecamatan Bayah Jumat, (08/07).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak akhirnya mengamankan terduga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mameriksa sejumlah saksi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya terduga pelaku maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujarnya Rabu (13/7/2022).

Menurut Kapolres, Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini status terduga masih sebagai saksi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut termasuk tindak pidana penistaan agama.

Selain itu lanjut Indik, pihaknya juga sudah membawa terduga pelaku ke Dokter Spesialis Kejiwaan.

"Dari hasil pemeriksaan dokter tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan psikopatologi yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater,"katanya.

Pemeriksaan kejiwaan sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Indik, dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama.

Hal ini kata Indik, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,”pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut