get app
inews
Aa Read Next : Jelang Perayaan Natal 2023, Polisi Perketat Pengamanan Gereja di Lebak Banten

Kasus Dihentikan Polisi, Pria Mengaku Dewa Matahari di Lebak Alami Gangguan Jiwa akan Dibina MUI

Kamis, 14 Juli 2022 | 22:49 WIB
header img
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dan Ketua MUI Lebak Kyai H. Pupu Mahpudin dalam press conferencenya pada Kamis (14/07).

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten telah melakukan penyelidikan terkait adanya pengakuan pelaku inisial NT (62) sebagai Dewa Matahari dengan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

"Jajaran satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti ketua MUI Kabupaten Lebak," ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dan Ketua MUI Lebak Kyai H. Pupu Mahpudin dalam press conferencenya pada Kamis (14/07).

Wiwin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Dari hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,"katanya.

Selain itu Wiwin juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan  pada Selasa (12/07) dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasi gangguan kejiwaan.

“Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol ke psikiater dan meminum obat," tutur Wiwin.

Dengan dasar hasil pemeriksaan tersebut proses penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dan yang bersangkutan mengalami psikopatologi kemudian yang bersangkutan akan dikembalikan.

"Karena hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelaku mengalami psikopatologi, maka kami akan megembalikan NT alias AY kemudian kami akan bekerjasama dengan MUI Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," tutur Wiwin.

Sementara itu,  Ketua MUI Lebak mengatakan akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT.

“Kita akan terus melakukan pembinaan agar NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut