get app
inews
Aa Read Next : Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Bupati Pandeglang Dorong Masyarakat untuk Mengisi Kemedekaan

Irna Narulita Intruksikan OPD Penghasil PAD di Pandeglang Terus Ditingkatkan 

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:48 WIB
header img
Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Pandeglang, iNewsPandeglang.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus melakukan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam berbagai sektor terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbesar. Untuk itu, Bupati Irna Narulita telah mengintruksikan kepada para OPD khususnya camat untuk meningkatkan serapan PAD tersebut.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Pemkab terus berupaya untuk melakukan mengoptimalkan PAD terutama retribusi wajib pajak di Kabupaten Pandeglang, ditengah pandemi memang saat ini sedang merangkak naik. Paling banyak yang belum memenuhi wajib pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ditengah pandemi sih memang lagi merangkak naik, PBB banyak yang belum bayar, tapi intinya kepada para Camat ibu harus turun melakukan pengawasan untuk membayar pajak bumi dan bangunan, tapi kami terus menggenjot agar wajib pajak terpenuhi, yang paling berat itu PBB, kita mulai sudah rapat dipimpin oleh Asda 1," kata Irna saat diwawancarai Wartawan Rabu, (22/6/2022).

Irna melanjutkan, sebelas jenis pajak sekian ratus miliar yang paling berat salah satunya PBB andalan Kabupaten Pandeglang, akan tetapi pihaknya terus menggenjot retribusi PAD di Pandeglang.

"Jadi andalan kita sekian ratus miliar itu di PBB, tapi kamu terus meramu agar si wajib pajak agar melakukan wajib pajak. Yah kalau hotel sih gampang retribusi hotel," ujarnya.

Ditambahkannya, selain itu retribusi yang lainnya salah satunya seperti sampah dan parkiran pihaknya terus mengoptimalkan retribusi PAD di Kabupaten Pandeglang.

"Dan selain itu retribusi-retribusi yang lain sebagainya juga seperti parkiran, sampah dan parkiran, jadi pihak ketiga itu kami bantu dari Kejaksaan, pihak ketiga yang tidak konsisten tidak komitmen itu, saya minta bantuan kepada pengacara negara yaitu kejaksaan untuk penagihan tiga ratus lima puluh juta itukan masuk PAD," pungkasnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut