Langkah tersebut merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak perusahaan sendiri masih berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak perusahaan sendiri masih berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait