Sidak PT Vopak, Menteri LH Temukan Unsur Kelalaian Soal Kepulan Asap Pekat

Iskandar Nasution
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak di fasilitas PT Vopak Terminal Merak. (Foto : Iskandar Nasution).

Langkah tersebut merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak perusahaan sendiri masih berkoordinasi dengan otoritas terkait.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network