Orang tua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
“Kami menghormati proses hukum, namun pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar Maman.
Polisi menghadirkan saksi, termasuk pembantu rumah tangga, untuk memastikan adegan sesuai fakta. Proses rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
