Polisi menyebut, pelaku melakukan perbuatannya dengan ancaman terhadap korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
