Polisi menyebut, pelaku melakukan perbuatannya dengan ancaman terhadap korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
