Mainnya Lintas Provinsi! 6 Maling L300 Diciduk Polda Banten, Sisanya Masih Diburu

Rifky
Polisi saat mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian dari sindikat pencuri L300 lintas daerah. Foto : iNewsPandeglang.id

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap empat pelaku lain yang masih buron.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network