Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), menyoroti bahwa konsesi tol yang seharusnya berakhir 31 Maret 2025, justru diperpanjang hingga 31 Maret 2060 tanpa evaluasi atau lelang. Menurutnya, perpanjangan ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Perpanjangan konsesi dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020 dan ditandatangani Menteri PUPR serta pihak CMNP. Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir. Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara, bukan otomatis diteruskan pengelola lama.
Iskandar juga menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat pelanggaran serius PT CMNP selama dua dekade terakhir. Kejaksaan Agung sebelumnya memang mengawasi proyek infrastruktur besar swasta untuk mencegah pelanggaran hukum.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi enggan berkomentar. "Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan sudah ke Kejagung atau belum," ujarnya via pesan singkat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait