Heboh! Surat Panggilan Kejagung Soal Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Viral

Tim iNews
Gedung Kejaksaan Agung jadi sorotan terkait surat panggilan dugaan korupsi Tol CMNP. Foto : Dok/Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Geger! Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi pengelolaan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (CMNP) viral di masyarakat, Selasa (9/9/2025). Surat ini ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola ruas tol strategis di Jakarta.

Salinan surat yang beredar menyebut pihak CMNP harus hadir pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol.

“Diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT CMNP,” tulis surat panggilan tersebut.

“Pihak yang dipanggil diharapkan hadir lengkap dengan dokumen pendukung agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut surat itu.

Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), menyoroti bahwa konsesi tol yang seharusnya berakhir 31 Maret 2025, justru diperpanjang hingga 31 Maret 2060 tanpa evaluasi atau lelang. Menurutnya, perpanjangan ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Perpanjangan konsesi dituangkan dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020 dan ditandatangani Menteri PUPR serta pihak CMNP. Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir. Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara, bukan otomatis diteruskan pengelola lama.

Iskandar juga menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat pelanggaran serius PT CMNP selama dua dekade terakhir. Kejaksaan Agung sebelumnya memang mengawasi proyek infrastruktur besar swasta untuk mencegah pelanggaran hukum.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi enggan berkomentar. "Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan sudah ke Kejagung atau belum," ujarnya via pesan singkat.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network