JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula.
Dewan Pers langsung merespons penetapan tersangka ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/4/2025), Dewan Pers meminta Kejagung mengalihkan penahanan Tian demi kelancaran proses pemeriksaan etik di Dewan Pers.
“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” demikian tulis keterangan resmi tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait